2.
PROSES SOSIOLOGI DAN INTERAKSI SOSIOLOGI
Pengertian
Proses Sosial Dan Interaksi Sosial
Proses sosial diartikan sebagai pengaruh timbal-balik antara berbagai segi
kehidupan bersama.
Interaksi sosial adalah dasar proses sosial. Beberapa bentuk
interaksi sosial:
·
Interaksi sosial antara
kelompok-kelompok manusia, tapi pribadi terkait.
·
Interaksi sosial antara
individu-individu dimana masyarakat terkait.
Faktor-faktor sebagai dasar berlangsungnya suatu proses interaksi
1. Faktor
Imitasi : setiap
individu memiliki sifat kecenderungan untuk melakukan seperti yang dilakukan
oleh orang lain.
2. Faktor
Sugesti : suatu
proses mempengaruhi dari individu terhadap individu lain, sehingga ia dapat
menerima norma atau pedoman tingkah laku tertentu tanpa melalui pertimbangan terlebih
dahulu.
3. Faktor Identifikasi : suatu kecenderungan
yang tanpa disadari untuk menyamakan diri atau bertingkah laku yang sama
seperti yang dilakukan pihak lain.
4. Faktor
Simpati : Suatu
kecenderungan sikap merasa dekat dan tertarik untuk mengadakan hubungan saling
mengerti dan kerjasama dari pihak individu yang satu terhadap individu yang
lain.
Syarat
Terjadinya Interaksi Sosial
·
Terjadi karena adanya kontak.
·
Adanya kontak
·
Terjadi karena adanya
komunikasi.
·
Sarana komunikasi elektronik:
film, radio, televisi, telepon.
·
Sarana komunikasi cetak: surat
kabar, majalah, brosur.
Bentuk-Bentuk
Interaksi Sosial
1. Kerja
sama (Cooperation) : suatu usaha bersama antara individu atau kelompok untuk mencapai
satu tujuan atau beberapa tujuan bersama. Bentuk- bentuk kerja
sama:
1. Spontan : kerja sama yang terbentuk
secara serta merta.
2. Langsung : kerja sama yang terbentuk secara langsung, merupakan perintah atasan
atau penguasa.
3. Kontrak : kerja sama atas dasar suatu perjanjian tertentu.
4. Tradisional : kerja sama sebagai
bagian atau unsur dari sistem sosial.
2. Persaingan
(Competition) : suatu proses
sosial, dimana individu atau kelompok-kelompok manusia bersaing, mencari
keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang pada suatu masa tertentu
menjadi pusat perhatian umum (baik perseorangan maupun kelompok manusia),
dengan cara menarik perhatian publik atau mempertajam prasangka yang telah ada,
tanpa mempergunakan rencana.
3. KELOMPOK-KELOMPOK
SOSIAL
Pengertian manusia sebagai mahluk yang hidup berkelompok
Manusia adalah mahluk sosial.
Sosialitas manusia, secara asasi merupakan sesuatu yang tidak dapat ditolak.
Manusia hanya dapat berkembangan sebagai manusia seutuhnya hanya bila ia berada
dalam kelompok. Karl Marx (Perdue, 1986:312)
menyatakan bahwa sociability manusia lebih dari sekedar pengertian bahwa
manusia membutuhkan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhannya. Marx melihat
manusia sebagai human social animal yang dapat berkembang sebagai peribadi
dalam kelompok masyarakat. Dan bahkan kita dapat menggarisbawahi kenyataan ini, bahwa tidak seorangpun manusia berada diluar
kelompok sosial. Singkatnya mereka sadar tentang individualitas mereka, sebagai
anggota dari Kelompok Sosial yang secara spesifik disadari sebagai “kita”.
Macam-macam kelompok social
Ciri-Ciri Kelompok Sosial (Soekanto, 2006:101)
1.
Adanya kesadaran pada tiap
anggota kelompok bahwa dia merupakan sebagian dari
kelompok yang bersangkutan.
2.
Adanya hubungan timbal balik
antara anggota yang satu dengan anggota yang lain.
3.
Adanya suatu faktor yang
dimiliki bersama sehingga hubungan antara mereka bertambah erat, yang dapat
merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama dan lain-lain. Memiliki musuh
bersama dapat juga menjadi faktor pemersatu kelompok.
4.
Berstruktur, berkaidah dan
mempunyai pola perilaku.
5.
Bersistem dan berproses.
Menurut Robert Bierstedt, kelompok
memiliki banyak jenis dan dibedakan berdasarkan ada tidaknya organisasi,
hubungan sosial antara kelompok, dan kesadaran jenis. Bierstedt kemudian
membagi kelompok menjadi empat macam:
·
Kelompok statistik, yaitu kelompok yang bukan organisasi,
tidak memiliki hubungan sosial dan kesadaran jenis di antaranya. Contoh:
Kelompok penduduk usia 10-15 tahun di sebuah kecamatan.
·
Kelompok kemasyarakatan, yaitu
kelompk yang memiliki persamaan tetapi tidak mempunyai organisasi dan hubungan
sosial di antara anggotanya.
·
Kelompok sosial, yaitu kelompok
yang anggotanya memiliki kesadaran jenis dan berhubungan satu dengan yang
lainnya, tetapi tidak terukat dalam ikatan organisasi. Contoh: Kelompok
pertemuan, kerabat.
·
Kelompok asosiasi, yaitu
kelompok yang anggotanya mempunyai kesadaran jenis dan ada persamaan
kepentingan pribadi maupun kepentingan bersama. Dalam asosiasi, para anggotanya
melakukan hubungan sosial, kontak dan komunikasi,
serta memiliki ikatan organisasi formal. Contoh: negara, sekolah.
Tipe-Tipe Kelompok Sosial
Charles Horton Cooley menggambarkan distingsi antara dua jenis
kelompok sosial yakni kelompok sosial primer
dan sekunder.
1. Kelompok Sosial Primer
·
Kelompok Sosial primer memiliki
hubungan yang bersifat personal dan akrab
antara anggotanya.
·
Dalam kelompok ini orang
melakukan aktivitas dan memiliki waktu secara bersama, sehingga mereka dapat
saling mengenal antara satu sama lain secara personal dan akrab.
·
Mereka saling memperhatikan kesejahteraan
satu sama lainnya.
·
Selain karena relasi yang akrab
antara anggota, kelompok sosial primer merupakan tempat dimana seorang individu
berjumpa dengan pengalaman-pengalaman sosial yang pertama.
·
Dalam kelompok sosial primer
ini seorang individu mengalami hidup untuk pertama kalinya. Kekuatan dan
hubungan utama ini memberikan individu-individu rasa aman dan damai.
·
Anggota-anggota dalam kelompok
utama ini menyediakan pendapatan pribadi bagi yang lainnya, termasuk keuangan
dan dukungan emosional
2. Kelompok Sosial Sekunder
·
Kelompok Sosial Sekunder
didefenisikan sebagai Kelompok Sosial yang bersifat impersonal dan besar.
·
Kelompok Sosial Sekunder
didasarkan atas minat, kepentingan atau aktivitas-aktivitas khsusus
·
Organisasi-organisasi politik
biasanya disebut Kelompok Sosial Sekunder.
·
Dalam Kelompok Sosial Sekunder
ini setiap anggota tidak saling mengenal secara lebih baik dan hubungan diantara
mereka sangat longgar.
·
Kelompok Sosial Sekunder sering
dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan khusus.
·
Kelompok Sosial Sekunder
biasanya selalu bersifat formal dan tidak
emosional dan memiliki orientasi cita-cita (goal oreintation) bukan personal
Ø In-Group dan Out-Group
·
In-Group adalah kelompok sosial
dimana seorang individu mengidentifikasikan dirinya sebagai “kita” atau “kami”.
·
Out-Group adalah kelompok sosial di luar in group, atau di luar kita, di luar kami.
Kelompok di luar itu adalah mereka. Misalnya kami adalah mahasiswa Marketing
Komunikasi, sedangkan mereka adalah mahasiswa teknik komputer, kami adalah
mahasiswa Bina Nusantara, mereka adalah mahasiswa Atma Jaya.
Ø Kelompok Formal dan Kelompok Informal
·
Kelompok formal adalah
kelompok-kelompok yang mempunyai peraturan yang tegas dan dengan sengaja
diciptakan oleh anggota-anggotanya untuk mengatur hubungan antara
anggota-anggotanya. Contoh dari organisasi formal adalah organisasi.
·
Informal group adalah kelompok-kelompok
yang tidak memiliki struktur dan organisasi tertentu atau pasti.
Kelompok-kelompok Sosial yang Tidak Teratur
- Kerumunan (crowd) → terjadi karena banyaknya berbagai macam aktivitas manusia yang dapat menimbulkan daya tarik suatu massa yang selanjutnya berkumpul pada suatu tempat tertentu.
·
Contoh: kecelakaan lalu lintas,
nonton bioskop.
- Publik → khalayak umum atau khalayak ramai.
·
Contoh :
Arisan Keluarga
Masyarakat pedesaan & masyarakat perkotaan
1. Masyarakat Pedesaan
a. Warga pedesaan mempunyai hubungan erat dan mendalam ketimbang
hubungan mereka dengan warga pedesaan lainnya.
b. Sistem kehidupan biasanya berkelompok berdasar kekeluargaan.
c. Warga pedesaan umumnya mengandalkan hidupnya dari pertanian.
d. Sistem gotong royong, pembagian kerja tidak berdasarkan keahlian.
e. Cara bertani sangat tradisional dan tidak efisien karena belum
mengenal mekanisasi dalam pertanian. Mereka bertani semata-mata untuk memenuhi
kebutuhan hidup, bukan untuk bisnis.
f. Golongan orang tua dalam masyarakat pedesaan memegang peranan
penting
2. Masyarakat Perkotaan
a. Kehidupan keagamaan berkurang dibanding kehidupan agama di desa.
b. Orang kota lebih individual, dan kurang bergantung pada orang lain.
c. Pembagian kerja lebih tegas dan ada batas-batasnya.
d. Kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan lebih banyak.
e. Interaksi-interaksi berjalan berdasarkan kepentingan dan lebih
rasional.
f. Jalan kehidupan yang cepat di kota mengakibatkan pentingnya faktor
waktu.
g. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota karena
kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
4. LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Pengertian Lembaga
Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan norma-norma dari segala
tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan
masyarakat. Wujud yang kongkrit lembaga kemasyarakatan tersebut adalah asosiasi
(Asosiation).
Menurut Robert Maclver dan Charles H.Page mengartikan Lembaga
kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk
mengatur hubungan antarmanusia yang berkelompok dalam suatu kelompok
kemasyarakatan yang dinamakannya asosiasi .
Contoh dari Lembaga Kemasyarakatan adalah Universitas sedangkan Universitas Indonesia ,Universitas Lampung, Universitas Sriwijaya dan lain-lain merupakan contoh asosiasi.
Contoh dari Lembaga Kemasyarakatan adalah Universitas sedangkan Universitas Indonesia ,Universitas Lampung, Universitas Sriwijaya dan lain-lain merupakan contoh asosiasi.
Tujuan Lembaga Kemasyarakatan
Tujuan Lembaga Kemasyarakatan diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Menjaga Keutuhan masyarakat
2. Pedoman dalam bertingkah laku dalam menghadapi masalah dalam
masyarakat,terutama menyangkut kebutuhan pokok.
3. Merupakan pedoman sistem pengendalian sosial di masyarakat
Proses
pertambahan lembaga kemasyarakatan
1. Norma
–Norma masyarakat
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai
kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang sedang sampai
yang terkuat daya ikatnya.
Ada empat pengertian norma yang memberikan pedoman bagi seseorang untuk bertingkah laku dalam masyarakat yaitu :
Ada empat pengertian norma yang memberikan pedoman bagi seseorang untuk bertingkah laku dalam masyarakat yaitu :
1. Cara (usage) menunjuk pada suatu bentuk perbuatan.
2. Kebiasaan (folkways) adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam
bentuk yang sama.
3. Tata kelakuan (mores) merupakan kebiasaan yang dianggap sebagai cara
berperilaku dan diterima norma-norma pengatur.
4. Adat Istiadat (customs) adalah tata kelakuan yang kekal serta kuat
integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Ada sanksi penderitaan bila
dilanggar.
Proses-proses yang terjadi dalam rangka pembentukannya
sebagai lembaga kemasyarakatan adalah :
a) Proses pelembagaan (institutionalization), yakni suatu proses yang
dilewati oleh suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi bagian dari
salah satu lembaga kemasyarakatan.
b) Norma- norma yang
internalized artinya proses norma- norma kemasyarakatan tidak hanya berhenti
sampai pelembagaan saja, tetapi mendarah daging dalam jiwa anggota –anggota
masyarakat.
Social Control (Pengendalian Social)
Social Control adalah sistem atau proses yang dijalankan
oleh masyarakat selalu disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam
masyarakat, pngendalian social bisa bersifat :
a. Pengendalian Preventif, merupakan kontrol sosial yang dilakukan sebelum terjadinya
pelanggaran atau dalam versi ”mengancam sanksi” atau usaha pencegahan terhadap
terjadinya penyimpangan terhadap norma dan nilai. Jadi, usaha pengendalian
sosial yang bersifat preventif dilakukan sebelum terjadi penyimpangan.
b. Pengendalian Represif adalah pengendalian sosial yang dilakukan setelah
terjadi pelanggaran dengan maksud hendak memulihkan keadaan agar bisa berjalan
seperti semula dengan dijalankan di dalam versi “menjatuhkan atau membebankan,
sanksi”.
Ciri-ciri umum
dan tipe lembaga kemasyarakatan
Menurut Gillin dan Gillin, lembaga kemasyarakatan mempunyai
beberapa ciri umum,yaitu :
a. Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi pola-pola
pemikiran dan pola-pola prilaku yang terwujud dalam aktivitas-aktivitas kemasyarakatan
dan hasil-hasilnya.
b. Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri semua lembaga
kemasyarakatan.
c. Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
d. Lembaga kemasyarakatan
mempuyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk memcapai tujuan lembaga
yang bersangkutan.
e. Lembaga bisanya juga merupakan ciri khas lembaga kemasyarakatan.
f. Suatu lembaga kemasyarakatan mempunyai suatu tradisi tertulis atau
yang tidak tertulis.
Tipe-tipe Lembaga
kemasyarakatan
1. Sudut perkembangannya.
a) Crescive Institutions.
b) Enacted Institutions.
2. Sudut sistem nilai-nilai.
a) Basic Institutions yang diterima masyarakat.
b) Subsidiary
Institutions.
3. Sudut penerimaan masyarakat.
a) Approved atau Social Sanctioned
Institutions
b) Unsanctioned Institutions
4. Sudut fungsinya.
a) Operative
Institutions.
b) Restricted
Institutions.
5. STRUKTUR SOSIAL DAN PERUBAHAN SOSIAL
Pengertian perubahan sosial, bentuk-bentuk perubahan
sosial dan faktor-faktor perubahan sosial.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara bertingkat. Secara sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa
pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat. stratifikasi dapat terjadi dengan sendirinya
sebagai bagian dari proses pertumbuhan masyarakat, atau dapat juga dibentuk
untuk tercapainya tujuan bersama. Ada beberapa faktor
yang dapat menyebabkan stratifikasi sosial dapat tumbuh dengan sendirinya,
diantaranya adalah kepandaian, usia, dan harta. Mobilitas sosial merupakan
perubahan status individu atau kelompok dalam stratifikasi sosial. Mobilitas
dibagi menjadi dua, yaitu Mobilitas Vertikal
dan Mobilitas Horizontal.
Menurut William F. Ogburn, perubahan
sosial adalah perubahan yang mencakup unsur-unsur kebudayaan baik material
maupun immaterial yang menekankan adanya pengaruh besar dari unsur-unsur
kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial. kesimpulannya bahwa
perubahan sosial adalah perubahan yang berkenaan dengan kehidupan masyarakat
yang termasuk perubahan sistem nilai dan norma sosial, sistem pelapisan sosial,
struktur sosial, proses-proses sosial, pola dan tindakan sosial warga
masyarakat serta lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Perubahan-perubahan sosial yang terjadi
dalam masyarakat dapat dibedakan atas beberapa sudut pandang. yang pertama
adalah dari sudut pandang waktu berlangsungnya, yang kedua adalah dari sudut
pandang ruang lingkupnya.
1. Berdasarkan proses berlangsungnya.
Berdasarkan proses berlangsungnya perubahan sosial dibedakan menjadi
dua bentuk umum, yaitu perubahan yang berlangsung cepat dan perubahan yang
berlangsung lambat. kedua bentuk perubahan tersebut dalam sosiologi dikenal
dengan kata revolusi dan evolusi.
Revolusi adalah perubahan sosial dan
kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan menyangkut dasar atau pokok-pokok
kehidupan masyarakat. Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat
direncanakan atau tanpa direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa
adanya kekerasan atau melalui kekerasan. Sedangkan Evolusi adalah proses
perubahan dalam jangka waktu tertentu. Perubahan-perubahan sosial yang terjadi
dalam proses lambat, dalam waktu yang cukup lama
dan tanpa ada suatu kehendak tertentu dari masyarakat yang bersangkutan.
Perubahan-perubahan ini dapat berlangsung mengikuti kondisi perkembangan
masyarakat, yaitu sejalan dengan usaha-usaha masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya sehari-hari.
2. Berdasarkan ruang lingkupnya.
Berdasarkan ruang lingkupnya, perubahan sosial dibagi menjadi dua,
yaitu :
1.
Perubahan sosial yang
berpengaruh besar.
Suatu perubahan dikatakan berpengaruh besar jika
perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan pada struktur
kemasyarakatan, hubungan kerja, sistem mata pencaharian, dan stratifikasi
masyarakat. Pada perubahan ini memberi pengaruh
secara besar-besaran terhadap jumlah kepadatan penduduk di wilayah industri dan mengakibatkan adanya perubahan mata
pencaharian.
2.
Perubahan sosial yang
berpengaruh kecil.
Perubahan-perubahan berpengaruh kecil merupakan
perubahan-perubahan yang terjadi pada struktur sosial yang tidak membawa
pengaruh langsung atau berarti bagi masyarakat. Contohnya adalah, perubahan
model pakaian dan model rambut. Kedua perubahan tersebut tidak membawa pengaruh
yang besar dalam masyarakat karena tidak mengakibatkan perubahan-perubahan pada
lembaga kemasyarakatan.
Perubahan sosial abad 20.
Pada permulaan abad ke 20, gelombang
besar imigran berdatangan ke Amerika Utara. Itu semua berakibat pesatnya
pertumbuhan penduduk, kemudian munculnya kota-kota industri baru, dan
bertambahnya kriminalitas dan lain-lain. Konsekuensinya adalah perubahan besar
masyarakat pun tak terelakkan.
Perubahan itu menggugah para ilmuwan sosial untuk berpikir keras,
mereka berupaya menemukan pendekatan baru yang sesuai dengan kondisi masyarakat
pada saat itu. dan kemudian lahirlah sosiologi
modern.
6. SISTEM POLITIK
Pengertian Sistem Politik
Sistem
Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang
bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem
politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang
berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
Objek-objekPolitik
Objek politik adalah hal
yang dijadikan sasaran dari orientasi warga negara. Objek politik yang
dijadikan sasaran orientasi meliputi tiga hal diantaranya:
1.
Objek politik umum. Objek politik umum secara keseluruhan meliputi sejarah, bangsa, simbol
negara, wilayah negara, kekuasaan negara, konstitusi negara, lembaga-lembaga
negara, pimpinan negara, dan hal lain dalam politik yang sifatnya umum.
2. Objek politik input. Yaitu lembaga atau
pranata politik yang termasuk proses input dalam sistem politik. Lembaga yang
termasuk dalam kategori objek politik input ini, contohnya partai politik,
kelompok kepentingan, organisasi masyarakat, pers, dukungan dan tuntutan.
3.
Objek politik output. Yaitu lembaga atau pranata politik yang termasuk
dalam objek politik output ini, contohnya birokrasi lembaga peradilan,
kebijaksanaan, putusan, undang-undang dan peraturan.
Sistem Politik di
Indonesia
Sistem politik Indonesia
berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945. sistem politik Indonesia
mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap UUD 1945. amandemen
terakhir atas UUD 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik
Indonesiasebelum amandemen dan sesudah amandemenUUD 1945 adalah sebagai berikut
:
1. Sistem Politik
Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945
Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan.
UUD 1945 adalah konstitusi
negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan
negara, kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara. UUD 1945
juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
2. Sistem Politik
Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945
Pokok-pokok sistem politik
di Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah
republik. NKRI terbagi dalam 33 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip
desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian,
terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.
kekuasaan eksekutif berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket
secara langsung oleh rakyat. Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen,
dan tidak dapat membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya
adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan.
3.
tidak ada lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada
lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
4.
DPA ditiadakan yang kemudian dibentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada
langsung dibawah presiden.
5.
kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu DPR menetapkan anggaran
belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.DPR tidak dapat dibubarkan
oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi dapat mengajukan usulan pemberhentian
presiden kepada MPR.
7. STRUKTUR DAN FUNGSI POLITIK
Bagan Struktur Politik
Struktur politik adalah susunan komponen-komponen
politik yang saling berhubungan satu sama lain atau secara fungsional diartikan
sebagai pelembagaan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk sistem
politik. Struktur politik suatu negara menggambarkan susunan kekuasaan di dalam
negara itu. Umumnya struktur yang dimiliki oleh suatu sistem politik terdapat
beberapa kategori seperti, kelompok kepentingan, partai politik, badan
peradilan, dewan eksekutif, legislative, birokrasi dan sebagainya. Akan tetapi
struktur tersebut tidak banyak membantu dalam memperbandingakan satu system
politik yang satu terhadap system politik yang lainnya terkecuali struktur
politik tersebut berjalan beriringan dengan fungsi dari system politik itu
sendiri, atau dengan lain kata struktur dapat efektif dan tertata sejauh
fungsinya sesuai dengan system politik yang ada.II. Bagan struktur politik
adalah:
Keterangan:
- Legislatif bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
- Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Fungsi
Politik
·
Perumusan kepentingan
·
Pemaduan kepentingan
·
Pembuatan kebijakan umum
·
Penerapan kebijakan
·
Pengawasan pelaksanaan kebijakan
Lembaga politik mempunya tiga fungsi sebagaimana
yang telah digambarkan oleh prof Almond sebagai berikut;
- Sosialisasi politik. Merupakan fungsi untuk mengembangkan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administrative, dan yudisial tertentu.
- Rekruitmen politik. Merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan pemerintahan melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi anggota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan, dan ujian.
- komunikasi politik. Merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam system politik. Ketiga fungsi diatas tidak secara langsung terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan instansi Negara, akan tetapi peranannya sangat penting dalam cara bekerja system politik
8. SISTEM PEMERINTAHAN
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.
Presidensial
2.
Parlementer
4.
Komunis
6.
liberal
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama
dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu
sendiri
Prinsip Demokrasi
Rakyat
dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah
terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat;
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah;
3.
Kekuasaan mayoritas;
4.
Hak-hak minoritas;
5.
Jaminan hak asasi manusia;
6.
Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.
Persamaan di depan hukum;
8.
Proses hukum yang wajar;
9.
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme
sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Lembaga-lembaga
negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih
ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Berikut
adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan
wewenangnya.
1. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa
jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam
sidang paripurna MPR. Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai
lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi
negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan
UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat
1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2.
melantik presiden dan wakil presiden;
3.
memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.
mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
2.
menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3.
memilih dan dipilih;
4.
membela diri;
5.
imunitas;
6.
protokoler;
7.
keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai
kewajiban sebagai berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945
dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan
sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR)
DPR merupakan lembaga
perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal
dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil
pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat
provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD
kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0.
10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a.
jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang
b.
jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-
banyak 100 orang
c.
jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-
banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan
dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa
jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang
baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam
sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
- Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
- Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara
mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
- Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
- Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah
(DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan
lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri
atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari
setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang.
Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan
DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik
Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
4. Presiden dan Wakil
Presiden
Sebagai
seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
1.
membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan negara Indonesia di
negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu
kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga
yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah
kedutaan besar kita.
3.
menerima duta dari negara lain
4.
memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan
nama baik Indonesia.
Sebagai
seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi
untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan
kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan,
diantaranya:
1. memegang kekuasaan
pemerintah menurut Undang-Undang Dasar
2. berhak mengajukan
Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR
3. menetapkan peraturan
pemerintah
4. memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa
5. memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh kepala negara
kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan
rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang
yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
6. memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan oleh
negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan
politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya
seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.
membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
3.
menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan
lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu
diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang
Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1. berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
2. mengajukan tiga orang
anggota hakim konstitusi;
3. memberikan pertimbangan
dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6.
Mahkamah Konstitusi
Keberadaan
Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final
untuk:
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1.
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2.
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
Anggota Komisi Yudisial
harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
8. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar
dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri.
Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK
diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan
UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
9.
HUKUM, KEKUASAAN DAN
WEWENANG
Pengertian hukum dan
wujudnya.
Hukum merupakan
peraturan-peraturan dan larangan-larangan yang bentuknya tertulis maupun tidak
tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk mengurus tata tertib suatu
masyarakat yang harus ditaati agar kehidupan masyarakat terjamin keamanan dan
ketertibannya. Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa , serta memilki
sanksi bagi yang melanggarnya. Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi dua,
yaitu :
1.
Hukum Obyektif,hukum suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
2.
Hukum Subyektif, merupakan hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan
berlaku bagi seseorang tertentu atau lebih.
Pengertian Kekuasaan dan
Sifatnya.
Kekuasaan berarti suatu
kemampuan yang melekat pada seseorang yang digunakan untuk mendapatkan sesuatu
sesuai cara yang dikehendaki. Dalam hal ini kekuasaan seorang pemimpin
memerlukan basis kekuasaan yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain. Dalam arti tertentu kekuasaan itu bersifat
abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang tak tampak dengan mata.
Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk
hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan menaati.
Hakekat Kekuasaan
Aspek yang paling penting
dari kekuasaan adalah bahwa kekuasaan tersebut merupakan fungsi ketergantungan.
Semakin besar ketergantungan B terhadap A maka makin besar kekuasaan yang
dimiliki A terhadap B.
Saluran-saluran Kekuasaan
Apabila dilihat dalam
masyarakat, maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui saluran-saluran,
sebagai berikut :
3.
Saluran Militer
4.
Saluran Ekonomi
5.
Saluran Politik
6.
Saluran Tradisional
7. Saluran Idiologi
Dasar dan Proses Wewenang
Wewenang dapat diartikan
sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari wewenang adalah hukum. Indonesia
sebagai negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati semua tindakan
negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada konstitusi.
Undang-undang dan hukum yang dibuat sebagai pelaksanaan yang harus mencerminkan
isi dari konstitusi tersebut. Peraturan telah membentuk proses kewenangan
sehubungan dengan kepatuhan masyarakat yang sesuai dengan peraturan-peraturan
sebuah hukum.
Birokrasi
Birokrasi ialah sebuah
konsep sosiologi dan sains politik yang merujuk kepada cara bagaimanapun
melaksankan dan menguatkan peraturan-peraturan yang sah secara sosial.
Pengurusan ini disifatkan dengan tatacara piawai, pembagian tanggung jawab,
hierarki dan hubungan tidak pribadi.
10. PUBLIC CHOICE
Pengertian Public Choice
Public Choice adalah sebuah perspektif untuk bidang politik yang muncul dari pengembangan dan penerapan
perangkat dan metode ilmu ekonomi terhadapa proses pengambilan keputusan
kolektif dan berbagai fenomena non pasar (non market phenomena).
Perkembangan Public Choice
Perkembangan Public Choice
Pemikiran PC dalam merombak bidang –bidang sosial
maupun politik sesuai hukum ekonomi klasik yang analog
dengan permintaan dan penawaran komoditas.
Dengan analogi tersebut , maka pemerintah bisa diasumsikan sebagai supplier , yang bisa menyediakan komoditas publik untuk masyarakat.
Dengan analogi tersebut , maka pemerintah bisa diasumsikan sebagai supplier , yang bisa menyediakan komoditas publik untuk masyarakat.
Selain itu PC perhatiannya tertuju terhadap fungsi pilihan sosial
atau eksplorasi terhadap kepemilikan kesejahteraan sosial.
PC bukan suatu objek studi tetapi sebuah cara untuk menelaah subyek
, jadi PC bisa menjadi petunjuk bagi pengambil keputusan untuk menentukan
pilihan kebijakan yang paling efektif.
Lingkup
Public Choice
PC merupakan metode-metode ekonomi
terhadap bidang politik dengan 2 masalah pokok :
a) masalah tindakan kolektif ( collective action)
b) masalah mengagregasikan preferensi.
Rent Seeking
Sejak tahun 1967, teori mengenai “rent-seeking” ini dikembangkan oleh Gordon
Tullock, dan istilah “rent” disini berkembang menjadi tidak dalam pengertian
yang sama dengan yang dimaksudkan oleh Adam Smith.
Fenomena dari rent seeking ini teridentifikasi dalam hubungannya dengan
monopoli. Selanjutnya, rent seeking (pemburu rente) menjadi bermakna suatu
proses dimana seseorang atau sebuah perusahaan mencari keuntungan melalui
manipulasi dari situasi ekonomi (politik, aturan-aturan, regulasi, tariff dll)
daripada melalui perdagangan. Istilah rent seeking sendiri pertama kali
diperkenalkan oleh Anne Krueger pada tahun 1973 dalam tulisan yang mengulas
tentang pemikiran Gordon Tullock. Menurut Didik J Rachbani, “perburuan rente
ekonomi terjadi ketika seorang pengusaha atau perusahaan mengambil manfaat atau
nilai yang tidak dikompensasikan dari yang lain dengan melakukan manipulasi
pada lingkungan usaha atau bisnis. Manipulasi pada lingkungan usaha tersebut
juga terjadi, karena perebutan monopoli atas aturan main atau regulasi. Karena
itu, pelaku usaha yang melobi untuk mempengaruhi aturan lebih memihak dirinya
dengan pengorbanan pihak lainnya disebut pemburu rente (“rent seekers”).
Praktik berburu rente ekonomi juga diasosiasikan dengan usaha untuk mengatur
regulasi ekonomi melalui lobi kepada pemerintah dan parlemen. Penetapan tariff
oleh pemerintah untuk kelompok bisnis juga merupakan bagian dari praktik
tersebut. Hal yang sama dalam pemberian monopoli impor gandum, beras, gula, dan
sejenisnya merupakan bagian dari praktik perburuan rente ekonomi.
Money Politik
Money Politik
Money politik atau juga Politik uang atau politik perut adalah suatu
bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak
menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan
cara tertentu pada saat pemilihan umum.Pembelian bisa dilakukan menggunakan
uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye[1].
Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai
politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan
cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula
kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka
memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Dasar Hukum
Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut
undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya
orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan
haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada
pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.
Referensi: