PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi berasal dari 2 buah kata “co”
dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan.
Mantan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta, menyatakan bahwa Koperasi
adalah sebuah usaha bersama yang bertujuan untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan asas gotong royong.
Menurut UUD 1945 menyatakan bahwa
koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. Inti dari adanya koperasi adalah kerja sama, yakni kerja sama
antara anggotanya demi mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta
membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi juga merupakan milik setiap
rakyat Indonesia baik itu rakyat menengah kebawah maupun rakyat menengah
keatas.
Koperasi juga merupakan sebuah
gerakan yang terorganisasir yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai
masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945
khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang –
undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain
badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
CIRI-CIRI KOPERASI
1.
Sifat
sukarela pada keanggotaannya
2.
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.
Koperasi
bersifat nonkapitalis
4.
Kegiatannya
berdasarkan prinsip swadaya (usaha sendiri),swakerta (buatan sendiri), swasembada
(kemampuan sendiri).
PRINSIP – PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi],
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip Koperasi diantaranya,
sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna
bahwa menjadi anggota tidak boleh
dipaksa oleh siapapun.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah
pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan ini
merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas
disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung
pada pihak lain.
6. Pendidikan
Perkoperasian
7. Kerjasama antar
koperasi
CIRI – CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
- Sifat keanggotaan
- Pembagian keuntungan
- Hubungan personal antara organisasi dan manajer
- Keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi
- Hubungan organisasi dan masyarakat
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar