Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia
Perkoperasian yang menegaskan bahwa
koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat
banyak. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial
dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Dibawah ini
dasar-dasar hokum koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pasal 3 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
- Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23.
- Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi
Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia?
Dasar
1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal
(5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 dijelaskan beberapa prinsip ekonomi koperasi,
yaitu :
1.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
3.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
4.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.
Kemandirian.
Menurut
saya, prinsip ekonomi koperasi di Indonesia sudah sesuai dengan kebutuhan
bangsa Indonesia karena koperasi bersifat sukarela sehingga tidak ada paksaan
bagi individu yang ingin menjadi anggota
koperasi. Tidak memihak pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan karena
koperasi dalam membagi hasil usahanya dibagi sama rata sesuai dengan besarnya
jasa yang anggota koperasi lakukan. Selain itu juga akan membentuk jiwa-jiwa
untuk membangun perekonomian melalui cara membuat UKM (Usaha Kecil Menengah)
dengan cara melalui koperasi dengan tidak memberatkan individu yang ingin
memakai jasa koperasi.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar