Hak
Dan Kewajiban Tidak Seimbang, Apa
Jadinya Negara ini?
Dalam artikel ini membahas tentang hak dan kewajiban
warga Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk diri
sendiri dan untuk negaranya. Sejak dilahirkan manusia telah dianugerahi hak
kodrat manusia atau sering disebut HAM, dan kewajiban akan dimiliki oleh setiap
warga Negara seiring berjalannya waktu.
HAM adalah hak kodrat manusia yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan sampai dia meninggal dunia. Hak adalah kuasa untuk
melakukan atau menerima suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh
pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban dapat
diartikan sebagai suatu tanggung jawab seorang warga Negara untuk diri sendiri
dan untuk negaranya.
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat
dipisahkan, tetapi sering menjadi pertentangan di dalam kalangan masyarakat. Sering
kali hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam hubungan masyarakat,
bahkan kita pun dapat melihat secara jelas ketidakseimbangnya antara hak dan
kewajiban. Paling menonjol adalah hak dan kewajiban yang dimiliki akan ada
perbedaan jika dilihat dari sisi sosial. Sering kali masyarakat yang
pendapatannya dibawah rata-rata tidak dapat mendapatkan hak mereka, seperi
kehidupan yang layak, pendidikan dan lain sebagainya. Dan kewajiban yang
dimiliki oleh orang yang pendapatannya di atas rata-rata sering kali melalaikan
tugasnya untuk Negara.
Dibawah ini saya akan memaparkan hak bagi semua warga Negara
tanpa harus memandang dari sisi sosial. Berikut adalah beberapa Hak Warga
Negara yang tertuang dalam beberapa pasal:
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak. (Pasal 27 ayat 2)
2.
Hak unuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)
3.
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan. (Pasal 28A)
4. Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya. (Pasal 28C ayat 2)
5.
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepasian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
(Pasal 28D ayat 1)
Dan kini akan saya tuliskan beberapa kewajiban warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal, yaitu sebagai berikut:
1.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
(Pasal 27 ayat 3)
2.
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. (Pasal 28J ayat 1)
3.
Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan
dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat 1)
Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang mempunyai hak dalam dirinya tetapi ia tidak menyadarinya, hal itu akan membuat orang lain mempunyai peluang untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang tentang kewajiban yang dimilikinya akan membuat hak yang harusnya dimiliki oleh orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan.
Hak dan kewajiban yang tidak seimbang dalam hubungan
masyarakat akan membuat kesenjangan sosial di dalamnya. Jika kesenjangan sosial
itu dibiarkan dan tidak ada yang peduli, maka Negara akan terkena dampaknya. Warga
Negara tidak akan memiliki rasa persaudaraan satu sama lain yang akan berakibat
runtuhnya rasa persatuan dalam masyarakat. Jika sudah begitu warga Negara akan
acuh dalam mempertahankan perdamaian negaranya, dan mungkin akan menimbulkan
citra yang buruk di mata Negara-negara lain tentang Negara tersebut.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban
warga Negara harus mengetahui posisinya masing-masing. Para pejabat dan
pemerintah juga harus menyadari hak dan kewajiban yang dimiliki. Seperti yang
sudah tertulis dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
keseimbangan semua warga Negara dalam berbagai kalangan sudah tercapai dan
terpenuhi, maka kehidupan bernegara akan aman, damai dan sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah
seimbang. Apabila masyarakat tidak pernah merubahnya. Para pejabat yang
terlihat seenaknya dan hanya memberikan janji-janji dan tidak pernah terbukti,
sifat itu yang harus dihilangkan dengan kesadaran diri sendiri. Belum lagi
banyak para pejabat yang terbukti melakukan korupsi, uang Negara yang harusnya
di pakai untuk memenuhi hak orang-orang kecil dipakai untuk diri sendiri dan
melupakan kewajibannya untuk Negara. Oleh karena hal itu banyak rakyat yang
menderita dan tidak mendapat hak dan kewajbannya secara utuh.
Pada artikel diatas saya telah memaparkan, jika hak dan
kewajiban warga Negara tidak seimbang Negara akan ada kesenjangan sosial dan
hilangnya rasa persatuan. Sabaliknya jika seluruh hak dan kewajiban warga Negara
terpenuhi makan masyarakat akan hidup aman, damai, dan sejahtera. Untuk itu
kita perlu menyadari hak dan kewajiban diri sendiri dan dimana posisi kita saat
ini, apakah untuk memperjuangkan hak-hak warga Negara atau untuk mendapatkan hak
tersebut. Dengan begitu kewajiban akan hal itu akan terlaksana dan tidak aka
nada penyimpangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar