Senin, 13 April 2015

Tugas 1 "Kewarganegaraan"



1.       Jelaskan mengapa ideologi Pancasila bukan merupakan ideologi campuran dari ideologi Sosialisme maupun ideologi Liberal?
Jawab :
Karena ideologi Pancasila merupakan ideologi yang lahir dari bangsa Indonesia melalui proses panjang Negara Indonesia, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang dibagi atas 5 dasar Negara Republk Indonesia. Makna ideologi di Indonesia tercermin pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Karena, Pancasila mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh bangsa Indonesia di yakini paling benar.

2.       Terkadang identitas nasional berseberangan dengan identitas pribadi. Bagaimana sebaiknya menurut saudara mengharmoniskan kedua hal tersebut sehingga bias berjalan berdampingan?
Jawab :
Menurut saya dengan cara menghilangkan sifat egois atau sifat individualisme dalam diri sendiri dahulu, setelah itu kita kita tanamkan dalam diri kita rasa nasionalis, setelah kita menyadari kita akan menjaga nama baik Negara Indonesia di mata Negara lain. Jika Indonesia mempunyai identitas yang baik di mata dunia maka itu akan diikuti dengan identitas pribadi pun menjadi baik, dan dengan menyadari kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi maka dengan sendirinya Negara kita akan berjalan dengan harmonis.

Senin, 17 November 2014

Tugas Softskill 4 "Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya"



Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya

Beberapa kriteria koperasi sukses dapat dilihat dari :
1. Peningkatan keanggotaan perorangan.
Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan yaitu :
- kemampuan ekonomi, digerakkan untuk keperluan menyusun investasi, lalu
- tingkat kecerdasan anggota, merupakan penentu mutu manajemen.
2. Peningkatan modal, merupakan salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.
3. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
Kriteria ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Sedangkan masyarakat dapat merasakannya melalui pelayanan yang diberikan.
Dibawah 3 contoh koperasi yang sukses dalam pelaksanaannya di Indonesia, yaitu:
1.  Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor yang mendirikan SB Mart, Furnimart dan Mer Furniture. Hal ini dapat kita lihat pada jaringan minimarket SB Mart bertebaran di Jawa Barat. Total hingga saat ini ada 45 gerai yang tersebar di Bandung, Bogor, hingga kawasan Puncak. Ada juga toko mebel Mer Furniture dan Furnimart yang punya sembilan toko di Depok, Kuningan, dan Bandung. Omzet usaha ini juga cukup besar. Dalam sehari, satu gerai SB Mart bisa menghasilkan Rp 8 juta. Sebulan, keseluruhan minimarket tersebut menghasilkan Rp 9,6 miliar. Begitu juga dengan sembilan toko mebel yang omzetnya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per bulan. Sehingga dengan demikian atas keberhasilan koperasi ini maka kesejahteraan anggota bertambah dan masyarakat umum pun merasakan manfaat positif dari pelayanannya tersebut.
2.   KSP JASA,Koperasi tersebut di dirikan di lingkungan basis pelaku ekonomi mikro di seputar pasar-pasar di karsidenan pekalongan jawa tengah,Di mana di tempat-tempat tersebut mengurus mengajak pedagang di sekitar itu untuk menjadi anggota koperasi dan penyertaan modal suka rela.Dari system pengoperasiannya yang secara baik dan benar maka anggota merasa sangat di untungkan. Namun demikian hal-hal yang menyangkut pokok-pokok tata cara perekonomian secara umum tetap di lakukan sebagai basis dasar standart managemen koperasi tersebut.Dengan demikian kesepakatan seluruh anggotanya mampu menghantarkan lembaga ini sukses dan menguntungkan serta sangat bermanfaat bagi anggotanya.Ini membuktikan bahwa managemen koperasi mampu di aplikasi sebagai basis dasar suatu usaha.
3.  Koperasi Perikanan Panta Madani (KPPM) merupakan salah satu koperasi yang sukses dan bergerak di sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis yang berdiri pada tanggal 6 September 1999. Tujuan didirikannya koperasi ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan di daerah pulau Bengkalis. Koperasi ini beranggotakan 54 orang anggota yang terdiri dari para nelayan sekitar.


Referensi:

Tugas Softskill 3 "Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara Keuangan) Bagi Anggotanya"



Apakah Koperasi Menguntungkan (secara Keuangan) Bagi Anggotanya?

Secara keuangan, koperasi sangat menguntungkan bagi anggotanya karena tujuan utama koperasi adalah mensejahterahkan para anggota koperasi. Para anggota koperasi bisa meminjam uang kepada koperasi untuk membuka usaha yang mereka inginkan tanpa harus meminjam kepada rentenir, selain itu jika anggota koperasi aktif mereka akan mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) setiap akhir tahun sebagai keuntungan koperasi yang diterima. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :
  • Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
  • Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Anggota dapat memiliki investasi,
  • Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
  • Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
  • Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
  • Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
  • Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
  • Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
  • Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
  • Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
  • Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
  • Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
  • Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
  • Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama
Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Dengan demikian koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka perekonomian masyarakat pun akan semakin kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.


Referensi :

Kamis, 23 Oktober 2014

Tugas 2 Softskill Sem.3

Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Dibawah ini dasar-dasar hokum koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 3 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  9. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
  10.  Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23.
  11. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia?

Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 dijelaskan beberapa prinsip ekonomi koperasi, yaitu :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.      Kemandirian.

Menurut saya, prinsip ekonomi koperasi di Indonesia sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena koperasi bersifat sukarela sehingga tidak ada paksaan bagi individu yang ingin  menjadi anggota koperasi. Tidak memihak pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan karena koperasi dalam membagi hasil usahanya dibagi sama rata sesuai dengan besarnya jasa yang anggota koperasi lakukan. Selain itu juga akan membentuk jiwa-jiwa untuk membangun perekonomian melalui cara membuat UKM (Usaha Kecil Menengah) dengan cara melalui koperasi dengan tidak memberatkan individu yang ingin memakai jasa koperasi.


Referensi :