Senin, 17 November 2014

Tugas Softskill 4 "Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya"



Contoh Koperasi Yang Sukses Beserta Kriterianya

Beberapa kriteria koperasi sukses dapat dilihat dari :
1. Peningkatan keanggotaan perorangan.
Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan yaitu :
- kemampuan ekonomi, digerakkan untuk keperluan menyusun investasi, lalu
- tingkat kecerdasan anggota, merupakan penentu mutu manajemen.
2. Peningkatan modal, merupakan salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.
3. Peningkatan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.
Kriteria ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Sedangkan masyarakat dapat merasakannya melalui pelayanan yang diberikan.
Dibawah 3 contoh koperasi yang sukses dalam pelaksanaannya di Indonesia, yaitu:
1.  Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) Bogor yang mendirikan SB Mart, Furnimart dan Mer Furniture. Hal ini dapat kita lihat pada jaringan minimarket SB Mart bertebaran di Jawa Barat. Total hingga saat ini ada 45 gerai yang tersebar di Bandung, Bogor, hingga kawasan Puncak. Ada juga toko mebel Mer Furniture dan Furnimart yang punya sembilan toko di Depok, Kuningan, dan Bandung. Omzet usaha ini juga cukup besar. Dalam sehari, satu gerai SB Mart bisa menghasilkan Rp 8 juta. Sebulan, keseluruhan minimarket tersebut menghasilkan Rp 9,6 miliar. Begitu juga dengan sembilan toko mebel yang omzetnya bisa mencapai Rp 1,3 miliar per bulan. Sehingga dengan demikian atas keberhasilan koperasi ini maka kesejahteraan anggota bertambah dan masyarakat umum pun merasakan manfaat positif dari pelayanannya tersebut.
2.   KSP JASA,Koperasi tersebut di dirikan di lingkungan basis pelaku ekonomi mikro di seputar pasar-pasar di karsidenan pekalongan jawa tengah,Di mana di tempat-tempat tersebut mengurus mengajak pedagang di sekitar itu untuk menjadi anggota koperasi dan penyertaan modal suka rela.Dari system pengoperasiannya yang secara baik dan benar maka anggota merasa sangat di untungkan. Namun demikian hal-hal yang menyangkut pokok-pokok tata cara perekonomian secara umum tetap di lakukan sebagai basis dasar standart managemen koperasi tersebut.Dengan demikian kesepakatan seluruh anggotanya mampu menghantarkan lembaga ini sukses dan menguntungkan serta sangat bermanfaat bagi anggotanya.Ini membuktikan bahwa managemen koperasi mampu di aplikasi sebagai basis dasar suatu usaha.
3.  Koperasi Perikanan Panta Madani (KPPM) merupakan salah satu koperasi yang sukses dan bergerak di sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis yang berdiri pada tanggal 6 September 1999. Tujuan didirikannya koperasi ini adalah untuk mensejahterakan masyarakat masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan di daerah pulau Bengkalis. Koperasi ini beranggotakan 54 orang anggota yang terdiri dari para nelayan sekitar.


Referensi:

Tugas Softskill 3 "Apakah Koperasi Menguntungkan (Secara Keuangan) Bagi Anggotanya"



Apakah Koperasi Menguntungkan (secara Keuangan) Bagi Anggotanya?

Secara keuangan, koperasi sangat menguntungkan bagi anggotanya karena tujuan utama koperasi adalah mensejahterahkan para anggota koperasi. Para anggota koperasi bisa meminjam uang kepada koperasi untuk membuka usaha yang mereka inginkan tanpa harus meminjam kepada rentenir, selain itu jika anggota koperasi aktif mereka akan mendapatkan SHU (Sisa Hasil Usaha) setiap akhir tahun sebagai keuntungan koperasi yang diterima. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :
  • Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) Pembagian SHU Bersumber dari anggota SHU.
  • Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
  • Anggota dapat memiliki investasi,
  • Koperasi bisa membebaskan anggotanya dari lilitan hutang,
  • Koperasi bisa memberikan anggotanya tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
  • Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
  • Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah
  • Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
  • Modal bersama ,dengan modal bersama berarti tidak perlu membayar bunga pinjaman modal.
  • Operasionalnya di lakukan bersama-sama sehingga tidak banyak mengeluarkan cost pengelolaan.
  • Melayani kepentingan bersama,sehingga ada kepastian para anggotanya mendapatkan kebutuhan yang di perluakan secara adil.
  • Pembagian laba yang adil di sesuaikan dengan besarnya pengabdian,sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
  • Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
  • Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
  • Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama
Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional.
Dengan demikian koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka perekonomian masyarakat pun akan semakin kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.


Referensi :

Kamis, 23 Oktober 2014

Tugas 2 Softskill Sem.3

Dasar-dasar hukum koperasi Indonesia

Perkoperasian yang menegaskan bahwa koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi guna mempertinggi kesejahteraan rakyat banyak. Orientasi usaha seperti itulah yang merupakan salah satu ciri sosial dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya. Dibawah ini dasar-dasar hokum koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 3 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  9. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
  10.  Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23.
  11. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai Dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia?

Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 dijelaskan beberapa prinsip ekonomi koperasi, yaitu :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5.      Kemandirian.

Menurut saya, prinsip ekonomi koperasi di Indonesia sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena koperasi bersifat sukarela sehingga tidak ada paksaan bagi individu yang ingin  menjadi anggota koperasi. Tidak memihak pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan karena koperasi dalam membagi hasil usahanya dibagi sama rata sesuai dengan besarnya jasa yang anggota koperasi lakukan. Selain itu juga akan membentuk jiwa-jiwa untuk membangun perekonomian melalui cara membuat UKM (Usaha Kecil Menengah) dengan cara melalui koperasi dengan tidak memberatkan individu yang ingin memakai jasa koperasi.


Referensi :

Senin, 29 September 2014

Tulisan Ekonomi Koperasi "Kepribadian Diri dan Hobby"

Tentang Diriku

Saya Rifka Nurdiah, lahir di kota Garut, 24 April 1993 dari sebuah keluarga sederhana. Saya anak ketiga dari empat bersaudara, namun kakak pertama dan adik saya telah meninggal dunia terlebih dahulu. Kakak pertama saya meninggal pada usia kurang lebih 1 tahun sedangkan yang terakhir sebelum dia dilahirkan ke dunia. Meskipun tidak pernah melihat sebelumnya saya menyayangi mereka yang telah tiada.

Ibu saya bernama Rodiah bekerja sebagai PNS dan ditempatkan di salah satu sekolah dasar di daerah Tambun Selatan. Ayah saya bernama Sobir Hermansyah bekerja di salah satu PT di daerah Tambun Selatan. Saya mempunyai satu kakak bernama Risal Herman yang sedang menempuh kuliah di Universitas Gundarma sama halnya denganku. Kami semua berasal dari kota Garut dan setiap hari raya menjadi hal wajib bagi kami untuk pulang kampung.

Saya kuliah di Universitas Gunadarma dengan memilih Fakultas Ekonomi jurusan S1-Manajemen. Saya lulus dari SMKN 2 Cikarang Barat dan pernah merasakan dunia industri selama 2 tahun dan dari situ saya mengerti bagaimana susahnya mencari uang serta bisa menghargai waktu dan uang. Sedangkan kakak saya memilih Teknik Industri karena ingin meneruskan pengalaman ayah kami. Awalnya saya disuruh menjadi seorang guru agar melanjutkan pekerjaan ibu saya tetapi saya menolak karena ingin melanjutkan pendidikan saya di bidang menajemen.

Saya termasuk anak yang pemalu bila bertemu orang baru yang belum saya kenal tetapi bila sudah akrab saya akan humoris, begitulah kata mereka yang sudah mengenal saya. Saya memiliki tinggi badan 165 cm dan berat badan 60 kg, cukup berat bagi seorang perempuan tetapi saya tidak peduli semua itu yang penting hidup saya sehat dan bahagia. 

Kalau berbicara tentang hobi, saya menyukai olahraga dan dari dulu nilai olahraga saya selalu bagus. Pada waktu nsekolah pun saya mengikuti ekstrakurikuler bola basket. Selain itu saya suka jalan-jalan bersama keluarga mengendarai motor, walaupun lelah tetapi itu semua menyenangkan. Saya juga sedang menyukai kegiatan masak-memasak, belajar masak untuk masa depan untuk calon suami saya nantinya. Saya juga menyukai anak-anak balita, dan saya pun mempunyai sepupu dibawah tiga tahun namun mereka tinggal berbeda kota dengan keuarga saya. Saya selalu merindukan mereka setiap hari.

Inilah saya, seorang perempuan dari keluarga sederhana yang hidup di perantauan bersama keluarga kecil dengan jumlah empat orang. Mengadu nasib di Bekasi dan berusaha membahagiakan kedua orang tua dan saudara-saudara di kampung. Jika telah sukses aku berharap tidak ada sifat sombong sedikit pun yang tertanam dalam diriku. Amin ^_^ 


Tugas 1 Softskill "Ekonomi Koperasi"




PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari 2 buah kata “co” dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Mantan Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta, menyatakan bahwa Koperasi adalah sebuah usaha bersama yang bertujuan untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan asas gotong royong.

Menurut UUD 1945 menyatakan bahwa koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari adanya koperasi adalah kerja sama, yakni kerja sama antara anggotanya demi mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Koperasi juga merupakan milik setiap rakyat Indonesia baik itu rakyat menengah kebawah maupun rakyat menengah keatas.

Koperasi juga merupakan sebuah gerakan yang terorganisasir yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

CIRI-CIRI KOPERASI
1.      Sifat sukarela pada keanggotaannya
2.      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3.      Koperasi bersifat nonkapitalis 
4.      Kegiatannya berdasarkan prinsip swadaya (usaha sendiri),swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).

PRINSIP – PRINSIP EKONOMI KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Prinsip Koperasi diantaranya, sebagai berikut :

1.   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota  tidak boleh dipaksa oleh siapapun.

2.   Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3.   Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa   usaha masing-masing anggota. Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

4.   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.

5.   Kemandirian
Kemandirian artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain.

6.   Pendidikan Perkoperasian

7.   Kerjasama antar koperasi

CIRI – CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
  1. Sifat keanggotaan
  2. Pembagian keuntungan
  3. Hubungan personal antara organisasi dan manajer
  4. Keterlibatan pemerintah dalam penciptaan stabilitas dan operasi
  5. Hubungan organisasi dan masyarakat

Sumber :