Kemelut Di Partai
Golkar (Tinjauan Dari Sisi Hukum)
Partai
Golkar, hari –hari ini tengah dilanda kemelut internal yang dahsyat. Kemelut
dahsyat itu dipicu sikap Aburizal Bakrie, alias ARB, alias Ical, yang ngotot
maju kembali menjadi calon ketua umum. Perpecahan pun tak lagi terbendung.
Setelah Agung Laksono (Wakil Ketua Umum) bersama para sekutunya sesame rival
ARB membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar (P3G). Beberapa jam sebelum
tercetusnya P3G, pecah ‘insiden AMPG di kantor DPP Golkar, saat pengurus DPP
sedang membahas tindak lanjut keputusan Rapimnas Yogyakarta perihal Pelaksanaan
Musyawarah Nasional (Munas) IX pada 30 November 2014.
Beda
pendapat soal jadwal pelaksanaan Munas menjadi alasan terpecahnya partai
beringin. Kubu ARB, untuk dan atas nama mengamankan keputusan Rapimnas
Yogyakarta, bersikeras melaksanakan Munas pada 30 November. Sedangkan kubu
Agung Laksono menuntut Munas tetap diselenggarakan pada Januari 2015 sesuai
keputusan Rapat Pleno DPP Golkar yang linear dengan hasil Munas VIII Pekanbaru
2009. Alasan yuridis yang dikemukakan kubu ARB adalah kedudukan hokum Rapimnas
lebih tinggi dibandingkan Rapat Pleno DPP, dan berada satu tingkat dibawah
Munas, alhasil bila tidak ada hal luar biasa yang memaksa terjadinya penundaan,
maka Munas IX Golkar bakal tetap digelar di Bali pada 30 November hingga 3 Desember.
Seorang
tokoh Golkar asal Nusa Tenggara Timur, Melchias Markus Mekeng, yang juga
seorang intelektual ekonomi, melukiskan perihal dahsyatnya kemelut di tubuh
Golkar dengan pernyataan agak menyengat, yakni “ada manipulasi demokrasi di
Golkar”. Seolah-olah ada demokrasi di Golkar padahal sebenarnya tidak.
Demokrasi di Golkar hanyalah kemasan. Pernyataan ini mengandung makna bahwa
yang terjadi di Golkar sebenarnya adalah “demokrasi seolah-olah”. Dalam
perkembangan terkini, seperti dikutip beberapa media social, Mekeng melakukan
perlawanan terbuka terhadap ARB. Terkini, anggota DPR-RI asal NTT ini,
melemparkan pernyataan yang lebih menyengat, bahwa ARB lebih focus mengurusi
masalah hutangnya daripada mengurus partai atau Negara.
Sebagai
partai tertua dalam sejarah politik kontemporer Indonesia, Golkar tentu
memiliki kematangan dalam urusan pelembagaan demokrasi. Dalam banyak pengalaman
konflik kepartaian, Golkar mempunyai daya tahan yang tangguh dalam mengelola
konflik faksionalitas di dalam tubuhnya sendiri. Alhasil, Golkar menjadi
semacam rujukan atau tolak ukur dari kemajuan peradaban budaya demokrasi di
Indonesia. Suka tidak suka, senang tidak senang, para pihak lain di luar Golkar
pun mesti mengakui bahwa Golkar memiliki kematangan politik dalam hal
pengelolaan kehidupan berdemokrasi.
Kini,
mengapa Golkar bisa terpecah? Mengapa pula ada elemen Golkar yang tergoda
melakukan huru-hara fisik, padahal kekuatan Golkar selama ini justru berada di
area rasionalitas, area dimana wacana dan pemikiran subur berproduksi? Dengan
demikian, perpecahan Golkar saat ini menjadi penanda yang sungguh berbahaya
bagi Golkar sendiri, bahwa partai yang sarat pengalaman ini justru sedang
berjalan mundur memasuki fase kegelapan demokrasi. Perpecahan dan huru-hara
fisik yang terjadi, dengan demikian boleh disebut “anomaly (keanehan)” terbesar
di tubuh Golkar. Quo vadis Golkar usai retak? Mau kemana Golakr yang kini
tertampar oleh anomaly politik memalukan itu?
Perpecahan
ditubuh Golkar akibat manuver dan saling telikung diantara para calon ketua
umum, yakni antara calon incumbent (ARB)
si satu sisi dan dengan para seterunya antara lain Agung Laksono, Priyo Budi
Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Airlangga Hartanto, bakal merembes
secara cepat ke area barisan kader Golkar, mulai dari level pusat hingga ke
struktur kecamatan bahkan desa. Pun, bakal mengganggu sangat serius soliditas
organisasi pendiri dan yang didirikan Golkar (baca : kino Golkar).
Kubu-kubu
yang bertikai di Golkar berupaya menunjukan sikap tulus untuk menjaga
eksistensi sekaligus masa depan partai. Namun, seperti lazimnya, di panggung
partai praktis sungguh sulit mengukur kadar ketulusan. Yang bissa ditakar
hanyalah kepentingan. Bila kepentingan saling bertautan, maka ketulusan dating
menampakkan wajah. Tapi, bila kepentingan saling berpunggungan, maka ketulusan
pun pergi memalingkan rupa.
Apa
gerangan yang membuat ARB bersikeras maju kembali menjadi calon ketua umum? Apa
pula alasan yang membuat Agung Laksono cs bersikeras menghadang langkah ARB?
Ragam spekulasi politik pun berseliweran. Dalam konteks politik kekinian,
spekulasi terkuat yang melatari huru-hara Golkar adalah “political positioning”
terhadap rezim berkuasa hasil Pilpres 2014. Ada tarik-menarik yang kuat antara
kubu yang menginginkan Golkar ikut koalisi rezim berkuasa, dengan kubu yang
menghendaki Golkar melakoni kekuatan barunya kekuatan oposan.
Di
ranah parlemen, Golakr menjadi pemain kunci dalam Koalisi Merah Putih (KMP)
yang terdiri vis a vis dengan Koalisi
Indonesia Hebat (KIH). Tampaknya ARB berkepentingan mengawal peran sentral
Golkar di KMP. Sedangkan para seteru ARB sangat mungkin menggiring Golkar berkoalisi
dengan rezim berkuasa. Kendati dianggap kurang berpretasi memimpin Golkar
selama 5 tahun berjalan, tapi satu hal yang patut diapresiasi pada ARB adalah
kemampuannya membentuk watak baru Golkar sebagai kekuatan oposan, idem ditto
penyeimbang. Mungkin konsistensi menjadi kekuatan penyeimbang ilmiah yang
sedang jadi pertaruhan ARB. Respek kolektif Golkar pada ARB sangat mungkin
berlipatganda jika dia secara legowo
membuka jalan regenerasi.
Jika
sebelumnya sangat diharapkan bahwa pemerintah bisa memberikan keputusan yang
akan ditepati kedua kubu dengan keluarnya keputusan Menteri Hukum Dan Ham
Yassona Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus yang
sah.
Maka
keputusan pemerintah ini melalui kementrian Hukum dan Ham belum menyelesaikan
kisruh Golkar karena kepengerusan partai Golkar Ical merasa tidak puas akan
keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan pemerintah yang mengintervensi
partai Golkar.
Namun
sebalikinya justru pemerintah melalui menteri Hukum Dan Ham Yassona Laoly
mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan keputusan sidang mahkamah
partai Golkar dan hal inilah menjadi acuan pemerintah untuk mengesahkan
kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah.
Memang
tidak bisa dipungkiri jika Golkar terus kisruh maka dapat dipastikan partai
beringin tersebut tidak akan mampun mengikuti pilkada di beberapa tahun ini
atau tahun depan namun dengan adanya keputusan kementrian Hukum dan Ham
tersebut merupakan sebuah keputusan yang sangat tepat sehingga partai Golkar
tetap bisa berpartisipasi mengusung calon kepala daerah pada pilkada tahun ini
atau tahun depan.
Keputusan
ini bukan hanya membawa dampak seperti keikutsertaan partai Golkar dalam
pilkada sudah didepan mata, namun dampak lainnya akibat yang diakui adalah
kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono yang sudah berjanji akan keluar
dari koalisi KMP dan bergabung mendukung KIH.
Ancaman
terpecahnya KMP tentunya sebuah konsekuensi politik logis yang begitu mahal
akibat kubu Ical yang memotori KMP tidak diakui sebagai penguruh yang sah
justru terpilih Agung Laksono yang ingin membawa Golkar keluar dari KMP.
Berbagai
carapun dilakukan KIH untuk menyelamatkan kepengurusan Golkar pimpinan Ical
termasuk mengancam hak angket kepada menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly.
Bahkan
Ical menyewa pengacara hebat yaitu Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan
keputusan menteri Hukum dan Ham melalui gugatan yang diajukan ke PTUN.
Namun
ada yang menarik, justru Yusril Ihza Mahendra seperti diikuti dari kompas.com
mengakui bahwa kepengurusan partai golkar yang sah adalah Agung Laksono pada
saat ini.
Sebagai
seorang advokat sikap bang Yusril Ihza Mahendra bisa menjadi contoh bagi
advokat lainnya yang menangani perkara harus berani berkata sesuai dengan hati
nurani jangan sampai melakukan pembelaan membabi buta kepada klien meskipun hal
tersebut bertentangan dengan hati nurani seorang advokat sebagai penegak hukum.
Referensi
:
www.kompasiana.com/171717/ketika-kuasa-hukum-ical-yusril-ihza-mahendra-mengakui-agunng-laksono-pengurus-golkar-sah_552a7d7df17e61dd14d6223d0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar