Kamis, 04 Juni 2015

Tugas 4 Artikel 2 : Sanksi FIFA Terhadap PSSI (Tinjaun Dari Sisi Hak Pemain Dan Penonton Sepak Bola)



Sanksi FIFA Terhadap PSSI (Tinjaun Dari Sisi Hak Pemain Dan Penonton Sepak Bola)

Mengenai sepak bola Indonesia, FIFA telah mengambil sikap. Badan tertinggi sepak bola tersebut telah menjatuhkan hukuman terhadap PSSI. Hukuman ini berlaku segera dan akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.

Selama masa hukuman, Indonesia kehilangan banyak hak sepak bolanya, termasuk ikut serta dalam kejuaraan. Ada pengecualian, memang, yang mebuat Tim Nasional Indonesia tetap dapat ambil bagian di SEA Games. Namun bukan itu poin utamanya. Lama atau tidaknya hukuman FIFA tergantung PSSI sendiri.

Sebagaimana hukuman yang berlaku segera, pencabutan hukuman pun dapat dilakukan segera. Selama tentu saja, PSSI mampu memenuhi empat ketentuan pencabutan hukuman yang ditentukan FIFA. Ketentuan pertama dari empat ketentuan tersebut adalah : Komite eksekutif PSSI terpilih dapat mengelola perkara PSSI secara mandiri dan tanpa pengaruh pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan hokum kementerian).

Ketentuan kedua berisi pengembalian kewenangan terhadap Tim Nasional Indonesia: Tanggung jawab menganai Tim Nasional Indonesia kembali menjadi kewenangan PSSI. Seperti ketentuan kedua, ketentuan ketiga dan keempat juga berisi pengembalian kewenangan kepada PSSI (“tanggungjawab mengenai semua kejuaraan PSSI kembali menjadi kewenangan PSSI atau liga yang dibawahinya” dan “semua kesebelasan yang berlisensi PSSI dibawah regulasi lisensi kesebelasan PSSI dapat berkompetisi di kejuaraan PSSI”).
Hukuman yang dijatuhkan FIFA tidak hanya membatasi hak-hak kesebelasan. Anggota dan pengurus PSSI juga tidak dapat terlibat, termasuk sebagai peserta dalam setiap program pengembangan bakat, kursus atau pelatihan yang diselenggarakan FIFA atau AFC.

Ancaman pengucilan sepak bola Indonesia dari kancah sepak bola internasional sangat bergantung kepada keputusan FIFA dalam sidangnya di Zurich pada Jumat (29/05) waktu setempat.

Ancaman FIFA ini didasarkan sikap pemerintah Indonesia melalui Menteri Pemuda dan Olah Raga, Imam Nahrawi, yang memberikan sanksi pembekuan kepada PSSI pada pertengahan April 2015 lalu. PSSI dibekukan oleh Menpora karena dianggap mengabaikan syarat Badan Olah raga Profesional Indonesia, BOPI, terkait penyelenggaraaan Liga Super Indonesia.

Sejauh ini Kemenpora belum merevisi surat keputusan pembekuan PSSI, walaupun Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menyodorkan sejumlah opsi pencabutan sanksi administrasi tersebut.
"Belum ada revisi," kata Menpora Imam Nahrawi, Kamis (28/05) kepada wartawan di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.

Akibat pembekuan ini, PSSI telah menghentikan semua kompetisi tahun ini karena alasan keadaan memaksa, antara lain karena kepolisian tidak mengizinkan laga kompetisi digelar.
Situasi inilah yang berdampak luas kepada klub peserta kompetisi, termasuk para suporter fanatiknya maupun pemainnya. Psikologi pemain sepertinya sekarang ini menjadi sangat terganggu, tidak hanya itu saja, para pelatih pun menjadi tidak nyaman dengan adalah pembekuan PSSI. Hal ini telah dinyatakan oleh Suharno, pelatih Arema Cronus. Beliau juga menyatakan bahwa keputusan menteri pemuda dan olahraga (Menpora), yaitu Imam Nahrawi tentang membekukan PSSI tersebut ikut andil memberikan dampak yang buruk bagi para klub dan psikologi pemain.

Meskipun dengan adanya pembekuan tersebut sehingga seluruh pertandingan Indonesia Super League(ISL) 2015, baik itu Divisi Utama, Divisi I, II, dan III tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan supervisi KONI dan KOI bersama Asprov PSSI dan Klub setempat. Namun satu hal yang dinyatakan oleh Kemenpora tersebut sepertinya tidak membuahkan hasil yang bagus untuk para pemain.

Karena jika dilhat secara mental, tentu saja hal ini sangat tidak nyaman sekali. Melihat dengan kondisi yang semakin memanas tersebut, otomatis kalau pun kompetisi tetap bisa dijalankan sebagaimana mestinya, namun jika ada pembekuan, pelatih Arema Cronus, Suharno tetap menyatakan bahwa beliau tetap tidak yakin bahwa pertandingan atau kompetisi tesebut bisa berjalan dengan nyaman.

Karena dengan adanya sanksi tersebut, tentu saja para pelatih hanya bisa menunggu reaksi dari PSSI. Karena beliau tidak bisa berkomentar banyak. Kalaupun bisa berkomentar, hal tersebut hanya akan membuat suasana menjadi panas. Untuk itulah para pelatih hanya bisa menunggu hingga pihak yang berwenang memberikan keputusan yang tepat

BBC Indonesia mewawancarai tiga orang suporter klub Persib Bandung, Persija Jakarta dan Arema Malang tentang harapan mereka tentang penyelesaian kisruh PSSI dan Kemenpora. Berikut petikannya:

Bodhenks Aremanoid (Suporter klub Arema Malang)

Suporter Arema dalam sebuah laga di Stadion Gelora Bung Karno. Kini pemandangan seperti ini lenyap dari stadion-stadion setelah PSSI menghentikan kompetisinya.
“Semenjak kompetisi liga dihentikan, saya praktis kehilangan hiburan. Dulu saya selalu mendatangi Stadion Kanjuruhan setiap Arema berlaga. Saya jelas sedih dan marah. Bukankah kita semua tahu sepak bola itu merupakan alat untuk mempersatukan? Mengapa untuk memperbaiki sepak bola Indonesia dengan membekukan PSSI? Saya tahu ini tujuannya baik, tetapi caranya yang nggak benar. Saya terus terang jadi apatis. Untungnya, masih ada hiburan sepak bola yang bisa saya jadikan hiburan: sepak bola antar kampung alias tarkam. Ha-ha-ha.” kata Bodhenks Aremanoid.

Heru Viking (Ketua Viking Persib Fans Club)

Tim Persib Bandung, yang merupakan juara bertahan liga utama sepak bola Indonesia, kini terdampak akibat pembekuan PSSI. Efeknya kurang bagus (buat sepak bola Indonesia), dan saya sangat menyayangkan kebijakan Menpora itu. Suporter Persib menyayangkan kebijakan Menpora membekukan PSSI, karena membuat masyarakat kehilangan hiburan menonton laga sepak bola.

Pemerintah dan PSSI sebagai yang diharapkan masyarakat untuk membuat sepak bola lebih maju. Harusnya mereka berkolaborasi dengan baik, berkolaborasi untuk kepentingan bersama. Seharusnya mereka duduk semeja, tenang, dan pecahkan masalahnya yang hasilnya bisa menyenangkan semua pihak.

Bagi kami sepak bola juga alat silaturrahmi. Kami khawatir kalau sepak bola nilainya berkurang karena ada kebijakan pembekuan PSSI oleh Kemenpora.
 
Kalau FIFA membekukan PSSI, ya pasti ngefek (berdampak) buat Persib, karena nggak bisa bermain di liga yang lebih besar. Ketua Viking Persib Fans Club, Heru Joko

Jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, ini akan menganggu proses kebangsaan dan kenegaraan. Apa pasal? Karena sepak bola itu bisa menjadi sarana untuk persatuan dan kesatuan.

Masyarakat melihat masalah ini pasti tidak puas, karena sepak bola itu merupakan hiburan mereka. Dengan pembekuann atas PSSI dan kompetisi dihentikan, hiburan rakyat menjadi berkurang.

Andi Bachtiar Yusuf (Suporter Persija Jakarta)

Puluhan ribu suporter Persija Jakarta memadati Stadion Gelora Bung Karno. Kini pemandangan seperti ini tidak akan terlihat semenjak PSSI dibekukan Kemenpora. Tujuannya baik, tapi sepertinya cara yang ditempuh Menpora menunjukkan dia tidak memahami petanya. Karena, akibatnya jelas: semuanya (klub, pemain, manajer, pelatih, dll) menganggur. Kompetisi berhenti, pemain menganggur, dan bisnisnya menjadi nggak jalan.

Sepak bola Indonesia ini 'kan baru jalan. Saya bisa bilang: musim ini banyak sponsor datang, mulai bergairahlah dunia industri sepak bola. Ada pihak yang mulai berinvestasi. Sekarang ini menjadi terhenti. Dan masalah lebih besar lagi, penonton sepak bola kehilangan tontonan. Pendukung Persija kehilangan tontonan, juga di tempat lain.


Referensi:

Tugas 4 Artikel 1 : Kemelut Di Partai Golkar (Tinjauan Dari Sisi Hukum)



Kemelut Di Partai Golkar (Tinjauan Dari Sisi Hukum)

Partai Golkar, hari –hari ini tengah dilanda kemelut internal yang dahsyat. Kemelut dahsyat itu dipicu sikap Aburizal Bakrie, alias ARB, alias Ical, yang ngotot maju kembali menjadi calon ketua umum. Perpecahan pun tak lagi terbendung. Setelah Agung Laksono (Wakil Ketua Umum) bersama para sekutunya sesame rival ARB membentuk Presidium Penyelamat Partai Golkar (P3G). Beberapa jam sebelum tercetusnya P3G, pecah ‘insiden AMPG di kantor DPP Golkar, saat pengurus DPP sedang membahas tindak lanjut keputusan Rapimnas Yogyakarta perihal Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX pada 30 November 2014.

Beda pendapat soal jadwal pelaksanaan Munas menjadi alasan terpecahnya partai beringin. Kubu ARB, untuk dan atas nama mengamankan keputusan Rapimnas Yogyakarta, bersikeras melaksanakan Munas pada 30 November. Sedangkan kubu Agung Laksono menuntut Munas tetap diselenggarakan pada Januari 2015 sesuai keputusan Rapat Pleno DPP Golkar yang linear dengan hasil Munas VIII Pekanbaru 2009. Alasan yuridis yang dikemukakan kubu ARB adalah kedudukan hokum Rapimnas lebih tinggi dibandingkan Rapat Pleno DPP, dan berada satu tingkat dibawah Munas, alhasil bila tidak ada hal luar biasa yang memaksa terjadinya penundaan, maka Munas IX Golkar bakal tetap digelar di Bali pada 30 November  hingga 3 Desember.

Seorang tokoh Golkar asal Nusa Tenggara Timur, Melchias Markus Mekeng, yang juga seorang intelektual ekonomi, melukiskan perihal dahsyatnya kemelut di tubuh Golkar dengan pernyataan agak menyengat, yakni “ada manipulasi demokrasi di Golkar”. Seolah-olah ada demokrasi di Golkar padahal sebenarnya tidak. Demokrasi di Golkar hanyalah kemasan. Pernyataan ini mengandung makna bahwa yang terjadi di Golkar sebenarnya adalah “demokrasi seolah-olah”. Dalam perkembangan terkini, seperti dikutip beberapa media social, Mekeng melakukan perlawanan terbuka terhadap ARB. Terkini, anggota DPR-RI asal NTT ini, melemparkan pernyataan yang lebih menyengat, bahwa ARB lebih focus mengurusi masalah hutangnya daripada mengurus partai atau Negara.

Sebagai partai tertua dalam sejarah politik kontemporer Indonesia, Golkar tentu memiliki kematangan dalam urusan pelembagaan demokrasi. Dalam banyak pengalaman konflik kepartaian, Golkar mempunyai daya tahan yang tangguh dalam mengelola konflik faksionalitas di dalam tubuhnya sendiri. Alhasil, Golkar menjadi semacam rujukan atau tolak ukur dari kemajuan peradaban budaya demokrasi di Indonesia. Suka tidak suka, senang tidak senang, para pihak lain di luar Golkar pun mesti mengakui bahwa Golkar memiliki kematangan politik dalam hal pengelolaan kehidupan berdemokrasi.

Kini, mengapa Golkar bisa terpecah? Mengapa pula ada elemen Golkar yang tergoda melakukan huru-hara fisik, padahal kekuatan Golkar selama ini justru berada di area rasionalitas, area dimana wacana dan pemikiran subur berproduksi? Dengan demikian, perpecahan Golkar saat ini menjadi penanda yang sungguh berbahaya bagi Golkar sendiri, bahwa partai yang sarat pengalaman ini justru sedang berjalan mundur memasuki fase kegelapan demokrasi. Perpecahan dan huru-hara fisik yang terjadi, dengan demikian boleh disebut “anomaly (keanehan)” terbesar di tubuh Golkar. Quo vadis Golkar usai retak? Mau kemana Golakr yang kini tertampar oleh anomaly politik memalukan itu?

Perpecahan ditubuh Golkar akibat manuver dan saling telikung diantara para calon ketua umum, yakni antara calon incumbent (ARB) si satu sisi dan dengan para seterunya antara lain Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Airlangga Hartanto, bakal merembes secara cepat ke area barisan kader Golkar, mulai dari level pusat hingga ke struktur kecamatan bahkan desa. Pun, bakal mengganggu sangat serius soliditas organisasi pendiri dan yang didirikan Golkar (baca : kino Golkar).
Kubu-kubu yang bertikai di Golkar berupaya menunjukan sikap tulus untuk menjaga eksistensi sekaligus masa depan partai. Namun, seperti lazimnya, di panggung partai praktis sungguh sulit mengukur kadar ketulusan. Yang bissa ditakar hanyalah kepentingan. Bila kepentingan saling bertautan, maka ketulusan dating menampakkan wajah. Tapi, bila kepentingan saling berpunggungan, maka ketulusan pun pergi memalingkan rupa.

Apa gerangan yang membuat ARB bersikeras maju kembali menjadi calon ketua umum? Apa pula alasan yang membuat Agung Laksono cs bersikeras menghadang langkah ARB? Ragam spekulasi politik pun berseliweran. Dalam konteks politik kekinian, spekulasi terkuat yang melatari huru-hara Golkar adalah “political positioning” terhadap rezim berkuasa hasil Pilpres 2014. Ada tarik-menarik yang kuat antara kubu yang menginginkan Golkar ikut koalisi rezim berkuasa, dengan kubu yang menghendaki Golkar melakoni kekuatan barunya kekuatan oposan.

Di ranah parlemen, Golakr menjadi pemain kunci dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang terdiri vis a vis dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Tampaknya ARB berkepentingan mengawal peran sentral Golkar di KMP. Sedangkan para seteru ARB sangat mungkin menggiring Golkar berkoalisi dengan rezim berkuasa. Kendati dianggap kurang berpretasi memimpin Golkar selama 5 tahun berjalan, tapi satu hal yang patut diapresiasi pada ARB adalah kemampuannya membentuk watak baru Golkar sebagai kekuatan oposan, idem ditto penyeimbang. Mungkin konsistensi menjadi kekuatan penyeimbang ilmiah yang sedang jadi pertaruhan ARB. Respek kolektif Golkar pada ARB sangat mungkin berlipatganda jika dia secara legowo membuka jalan regenerasi.

Jika sebelumnya sangat diharapkan bahwa pemerintah bisa memberikan keputusan yang akan ditepati kedua kubu dengan keluarnya keputusan Menteri Hukum Dan Ham Yassona Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus yang sah.

Maka keputusan pemerintah ini melalui kementrian Hukum dan Ham belum menyelesaikan kisruh Golkar karena kepengerusan partai Golkar Ical merasa tidak puas akan keputusan tersebut dianggap sebagai keputusan pemerintah yang mengintervensi partai Golkar.

Namun sebalikinya justru pemerintah melalui menteri Hukum Dan Ham Yassona Laoly mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan keputusan sidang mahkamah partai Golkar dan hal inilah menjadi acuan pemerintah untuk mengesahkan kepengurusan Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah.

Memang tidak bisa dipungkiri jika Golkar terus kisruh maka dapat dipastikan partai beringin tersebut tidak akan mampun mengikuti pilkada di beberapa tahun ini atau tahun depan namun dengan adanya keputusan kementrian Hukum dan Ham tersebut merupakan sebuah keputusan yang sangat tepat sehingga partai Golkar tetap bisa berpartisipasi mengusung calon kepala daerah pada pilkada tahun ini atau tahun depan.

Keputusan ini bukan hanya membawa dampak seperti keikutsertaan partai Golkar dalam pilkada sudah didepan mata, namun dampak lainnya akibat yang diakui adalah kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono yang sudah berjanji akan keluar dari koalisi KMP dan bergabung mendukung KIH.

Ancaman terpecahnya KMP tentunya sebuah konsekuensi politik logis yang begitu mahal akibat kubu Ical yang memotori KMP tidak diakui sebagai penguruh yang sah justru terpilih Agung Laksono yang ingin membawa Golkar keluar dari KMP.

Berbagai carapun dilakukan KIH untuk menyelamatkan kepengurusan Golkar pimpinan Ical termasuk mengancam hak angket kepada menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly.

Bahkan Ical menyewa pengacara hebat yaitu Yusril Ihza Mahendra untuk membatalkan keputusan menteri Hukum dan Ham melalui gugatan yang diajukan ke PTUN.

Namun ada yang menarik, justru Yusril Ihza Mahendra seperti diikuti dari kompas.com mengakui bahwa kepengurusan partai golkar yang sah adalah Agung Laksono pada saat ini.

Sebagai seorang advokat sikap bang Yusril Ihza Mahendra bisa menjadi contoh bagi advokat lainnya yang menangani perkara harus berani berkata sesuai dengan hati nurani jangan sampai melakukan pembelaan membabi buta kepada klien meskipun hal tersebut bertentangan dengan hati nurani seorang advokat sebagai penegak hukum.


Referensi :
www.kompasiana.com/171717/ketika-kuasa-hukum-ical-yusril-ihza-mahendra-mengakui-agunng-laksono-pengurus-golkar-sah_552a7d7df17e61dd14d6223d0

Rabu, 06 Mei 2015

Tugas 3 Softskill "Pentingya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia"



Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia

Indonesia adalah Negara yang menganut system demokrasi, yang bebas mengeluarkan pendapatnya untuk kemajuan Negara ini. Demokrasi adalah gabungan dari dua kata yaitu demos dan kratos yang diambil dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan (Wuryo, Kasmiran, dkk. 1980:112).

Nilai demokrasi sangat penting untuk kemajuan bangsa ini, karena dengan tertanamnya nilai demokrasi dalam diri kita, dengan sendirinya kita akan memiliki rasa persatuan dan kesatuan untuk mempertahankan Negara ini. Mengenai hal itu, seharusnya pendidikan demokrasi harus diajarkan kepada generasi muda sedini mungkin.

Namun pada kenyataannya, masa sekarang banyak yang belum menyadari arti penting dari nilai demokrasi. Banyak warga Negara yang bertindak seenaknya, tak memikirkan hak dan kewajiban diri sendiri ataupun orang lain. Jika sudah begitu tidak akan ada rasa persatuan dan saling menghargai terhadap sesama. Hal itu akan berdampak buruk kepada kelangsungan kedamaian di Negara ini.

Dari tingkat sekolah dasar kita seharusnya lebih diajarkan tentang pentingnya nilai demokrasi untuk diri sendiri dan untuk Negara ini. Kalau dari kecil kita telah menyadari betapa pentingnya arti demokrasi bagi suatu bangsa, maka masa depan pun akan diperkuat oleh generasi muda yang siap memperjuangkan Negara ini dengan sepenuh hati tanpa mengharapkan imbalan apapun.

Asumsi tentang pendidikan sebagai sarana dan instrumen untuk mengalihkan ilmu pengetahuan bukan hanya telah mereduksi makna hakiki dan fungsi pendidikan, tetapi juga menyepelekan warga didik dan arah ke depan.Pendidikan sejatinya adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi manusia agar memiliki karakter, integritas, dan kompetensi yang bermakna dalam kehidupan. Namun yang terjadi selama ini pendidikan masih terjebak pada pandangan dan praktek yang tidak membangun ruang pembelajaran yang bisa memperkaya nilai-nilai kemanusiaan, keluhuran, kejujuran, dan keadaban. Dengan demikian, sistem dan praktek pendidikan di negeri kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa gagal dalam membangun karakter bangsa dan kemuliaan hidup.

Membangun pribadi yang demokratis merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di tengah-tengah gencarnya tuntutan dan suara untuk membangun Indonesia baru yang lebih demokratis di bawah pemerintahan yang bersih, berwibawa dan reformatif  justru banyak politisi yang berkarakter oportunis, arogan dan mau menang sendiri, yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengembangkan nilai kebebasan, kesamaan, persaudaraan, kejujuran, dan keadilan. Padahal harus diakui, mereka memiliki kualifikasi pendidikan formal yang tinggi. Fenomena ini tentu sangat menarik untuk disimak, sebab ada kecenderungan asumsi, tinggi-rendahnya tingkat pendidikan kurang memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat.

Secara prinsip demokrasi tercipta karena adanya saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Keadaan ini menciptakan suasana kesetaraan tanpa sekat-sekat kesukuan, agama, derajat atau status ekonomi. Dengan demikian manusia mempunyai ruang untuk mengekspresikan diri secara bertanggung jawab. Situasi seperti inilah yang seharusnya dibangun dalam dunia pendidikan, anak diajak untuk mengembangkan potensi diri.

Seperti sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat mini yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi, yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun sosial. Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial. Dalam dunia pendidikan haruslah ada tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis ke dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.

Demokrasi di sekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.

Jika dari sekolah sudah mengerti nilai demokrasi, maka pada tingkat lebih tinggi atau jenjang universitas akan diterapkan oleh generasi. Walaupun pada kenyataannya banyak generasi muda yang masih belum menyadari arti pentingnya demokrasi.  Banyak dari mereka masih mementingkan diri sendiri tanpa peduli sesamanya. Jika sudah begitu tidak aka nada nilai-nilai demokrasi dalam diri mereka.

Selain dari sekolah atau universitas, kita juga harus menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menanamkan rasa tanggung jawab kepada diri sendiri dan untuk kelangsungan kedamaian Negara ini. Kita juga harus peduli keadaan dalam Negara ini dari pemimpin, pejabat, maupun dalam sesama manusia. Jika salah satunya melakukan kesalahan harus diingatkan tak memandang harta dan jabatan.

Berbicara dalam menerapkan nilai demokarasi dalam kehidupan sehari-sehari, banyak yang masih acuh tak acuh terhadap sesama. Masih banyak yang ingin menang sendiri tanpa memikirkan akibat kedepannya. Cukup sulit untuk merubah itu semua kecuali timbul kesadaran dari dalam diri sendiri untuk merubahnya. Untuk itu diperlukan adanya pendidikan demokrasi dalam masa-masa menempuh pendidikan.

Sudah jelas tentang pentingnya nilai demokrasi yang harus diajarkan pada masa pendidikan sesorang, agar tertanam dalam dirinya sifat-sifat yang tidak mementingkan diri sendiri tetapi lebih mendahulukan kepentingan bersama. Kalau sudah tercipta hal yang demikian bisa dibayangkan betapa damai dan tenteramnya Negara ini. Negara akan dipenuhi oleh rasa saling menghargai dan menghormati, dan tak ada rasa saling ingin menjatuhkan untuk mendapatkan sesuatu.


Referensi :
https://windrawawin.wordpress.com/pendidikan/pengembangan-nilai-nilai-demokrasi-di-sekolah/
https://cumabuatisengsaja.wordpress.com/tag/prinsip-prinsip-demokrasi-pendidikan-diindonesia/

Selasa, 05 Mei 2015

Tugas 2 Kewarganegaraan" Tema: Akibat dari hak dan kewajiban yang berjalan tidak seimbang"



Hak Dan Kewajiban  Tidak Seimbang, Apa Jadinya Negara ini?
             
Dalam artikel ini membahas tentang hak dan kewajiban warga Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk diri sendiri dan untuk negaranya. Sejak dilahirkan manusia telah dianugerahi hak kodrat manusia atau sering disebut HAM, dan kewajiban akan dimiliki oleh setiap warga Negara seiring berjalannya waktu.
           
HAM adalah hak kodrat manusia yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan sampai dia meninggal dunia. Hak adalah kuasa untuk melakukan atau menerima suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai suatu tanggung jawab seorang warga Negara untuk diri sendiri dan untuk negaranya.
           
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi sering menjadi pertentangan di dalam kalangan masyarakat. Sering kali hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam hubungan masyarakat, bahkan kita pun dapat melihat secara jelas ketidakseimbangnya antara hak dan kewajiban. Paling menonjol adalah hak dan kewajiban yang dimiliki akan ada perbedaan jika dilihat dari sisi sosial. Sering kali masyarakat yang pendapatannya dibawah rata-rata tidak dapat mendapatkan hak mereka, seperi kehidupan yang layak, pendidikan dan lain sebagainya. Dan kewajiban yang dimiliki oleh orang yang pendapatannya di atas rata-rata sering kali melalaikan tugasnya untuk Negara.
            
Dibawah ini saya akan memaparkan hak bagi semua warga Negara tanpa harus memandang dari sisi sosial. Berikut adalah beberapa Hak Warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2)
2.      Hak unuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)
3.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A)
4.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2)
5.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1)
 
Dan kini akan saya tuliskan beberapa kewajiban warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal, yaitu sebagai berikut:
1.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. (Pasal 27 ayat 3)
2.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (Pasal 28J ayat 1)
3.      Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat 1)
 
Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang mempunyai hak dalam dirinya tetapi ia tidak menyadarinya, hal itu akan membuat orang lain mempunyai peluang untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang tentang kewajiban yang dimilikinya akan membuat hak yang harusnya dimiliki oleh orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan.
             
Hak dan kewajiban yang tidak seimbang dalam hubungan masyarakat akan membuat kesenjangan sosial di dalamnya. Jika kesenjangan sosial itu dibiarkan dan tidak ada yang peduli, maka Negara akan terkena dampaknya. Warga Negara tidak akan memiliki rasa persaudaraan satu sama lain yang akan berakibat runtuhnya rasa persatuan dalam masyarakat. Jika sudah begitu warga Negara akan acuh dalam mempertahankan perdamaian negaranya, dan mungkin akan menimbulkan citra yang buruk di mata Negara-negara lain tentang Negara tersebut.
            
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara harus mengetahui posisinya masing-masing. Para pejabat dan pemerintah juga harus menyadari hak dan kewajiban yang dimiliki. Seperti yang sudah tertulis dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan keseimbangan semua warga Negara dalam berbagai kalangan sudah tercapai dan terpenuhi, maka kehidupan bernegara akan aman, damai dan sejahtera.
          
Hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak pernah merubahnya. Para pejabat yang terlihat seenaknya dan hanya memberikan janji-janji dan tidak pernah terbukti, sifat itu yang harus dihilangkan dengan kesadaran diri sendiri. Belum lagi banyak para pejabat yang terbukti melakukan korupsi, uang Negara yang harusnya di pakai untuk memenuhi hak orang-orang kecil dipakai untuk diri sendiri dan melupakan kewajibannya untuk Negara. Oleh karena hal itu banyak rakyat yang menderita dan tidak mendapat hak dan kewajbannya secara utuh.
            
Pada artikel diatas saya telah memaparkan, jika hak dan kewajiban warga Negara tidak seimbang Negara akan ada kesenjangan sosial dan hilangnya rasa persatuan. Sabaliknya jika seluruh hak dan kewajiban warga Negara terpenuhi makan masyarakat akan hidup aman, damai, dan sejahtera. Untuk itu kita perlu menyadari hak dan kewajiban diri sendiri dan dimana posisi kita saat ini, apakah untuk memperjuangkan hak-hak warga Negara atau untuk mendapatkan hak tersebut. Dengan begitu kewajiban akan hal itu akan terlaksana dan tidak aka nada penyimpangan.